Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025: Prabowo Tetapkan 6,5%

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang semula meminta peningkatan 6 persen. Presiden menyebut keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi dengan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan ini,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan.

Dampak pada Upah Minimum Provinsi (UMP)

Kenaikan 6,5 persen akan dijadikan acuan bagi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK. Diharapkan, keputusan UMP dan UMK di seluruh provinsi rampung sebelum 25 Desember 2024.

Provinsi UMP 2025 UMP 2024
Jakarta Rp 5.396.760 Rp 5.067.381
Banten Rp 2.905.119 Rp 2.727.812
Jawa Barat Rp 2.191.232 Rp 2.057.495
Jawa Tengah Rp 2.169.348 Rp 2.036.947
DIY Rp 2.263.384 Rp 2.125.244
Jawa Timur Rp 2.305.984 Rp 2.165.244

Alasan di Balik Kebijakan

Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurut Prabowo, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh sekaligus menjaga daya saing usaha.

Perumusan upah minimum masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum penghitungan upah.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama buruh di sektor industri Pulau Jawa, yang menyumbang 56,84 persen PDB nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Administrator
Author: Administrator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *